PENGADUAN

Prosedur Pengaduan Nasabah :
  • Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
  • Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
    • Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor dengan cara melakukan pengaduan bertatap muka secara langsung dengan petugas bank
    • Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan melalui surat/faximile maupun email dengan dilengkapi foto copy identitas diri dan apabila mengkuasakan kepada orang/pihak lain maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari nasabah kepada pihak yang diberikan kuasa khusus untuk menyelesaikan pengaduan dari nasabah tersebut.
  • Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  • Untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinyauntuk menyampaikan pengaduan secara tertulis
Untuk pengaduan silahkan kontak ke Telepon : (0321)710029
atau kirim Email ke : bpr.aronta@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL BPR PANJI ARONTA