Ketentuan Kredit

KREDIT


Ketentuan Kredit
  1. Debitur adalah Perseorangan atau Badan Usaha
  2. Mengisi formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
    • Fotocopy identitas calon debitur dan suami/istrinya serta identitas pemilik jaminan dan suami atau istrinya yang masih berlaku,
    • Fotocopy kartu keluarga calon debitur dan pemilik agunan,
    • Fotocopy surat nikah,
    • Fotocopy bukti kepemilikan agunan berupa BPKB beserta STNK dan atau sertifikat tanah beserta PBB terakhir.

Komentar

  1. saya mau pengajuan sertifikat rumah tapi atas nma mbk saya.tapi yang pengajuan saya adiknya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL BPR PANJI ARONTA